Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Kantor sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis layanan, baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, guna menjamin kepastian, kualitas, serta akuntabilitas pelayanan publik.















































































































































Untuk informasi lebih lengkap terkait jenis layanan, persyaratan, prosedur, serta biaya, silakan mengunduh dan membaca dokumen pada file terlampir:
Standar_Pelayanan_terhadap_seluruh_jenis_pelayanan_yang_diterbitkan_oleh_kepala_satuan_kerja_dalam_bentuk_surat_keputusan_beserta_lampiran_2026.pdf

