
Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat melalui penetapan Maklumat Pelayanan.
Maklumat Pelayanan tersebut merupakan pernyataan komitmen dari seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk menyelenggarakan seluruh layanan keimigrasian sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Komitmen ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan profesional aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa seluruh petugas imigrasi siap memberikan pelayanan keimigrasian sesuai dengan standar yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi janji pelayanan yang telah ditetapkan, maka pegawai yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin maupun penerapan kode etik pegawai sebagai bentuk penegakan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui Maklumat Pelayanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, profesional, dan berintegritas.

