
Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengikuti kegiatan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (04/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, hingga Atase dan Staf Teknis Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya seluruh jajaran melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arahan tersebut disampaikan sebagai bentuk penguatan pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, peningkatan kualitas kinerja, serta pemberian pelayanan keimigrasian yang prima guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi.

