Paspor Baru
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah tanpa gelar, Buku nikah/Akta nikah/Surat Baptis
Paspor Penggantian
- KTP
- Paspor Lama
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan paspor elektronik secara penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia, Mulai Tanggal 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang resmi menerapkan 100% penerbitan paspor elektronik bagi seluruh pemohon paspor
Ya, Saat ini pendaftaran yang diluar kategori balita, lansia, disabilitas, dan ibu hamil wajib mendaftar melalui aplikasi M-paspor. Aplikasi ini merupakan sistem resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor secara daring. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022.
Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, Market Place, Mini Market, dan Kantor Pos. Pembayaran dilakukan dengan menginput kode billing untuk pembayaran ATM dan M-Banking serta menyerahkan kode billing pada petugas kantor pos/mini market.

