Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, terkait konsolidasi pelayanan publik pada tiga kementerian di bawah koordinasinya. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, komitmen, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Menko menegaskan pentingnya seluruh aparatur bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap pelayanan yang diberikan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengedepankan kualitas layanan yang prima.
Selain itu, beliau menekankan bahwa integritas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali. Integritas tidak hanya menjadi nilai pribadi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pada kesempatan tersebut, Menko juga mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh dijadikan sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab maupun pelanggaran yang dilakukan. Setiap aparatur negara memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil. Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

