
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya di bidang penegakan hukum.
Audiensi tersebut dipimpin oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang serta Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait penanganan perkara keimigrasian, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kelembagaan antara instansi keimigrasian dan Kejaksaan. Melalui komunikasi yang baik dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hukum keimigrasian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi dan koordinasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus membangun kerja sama yang solid dengan para pemangku kepentingan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendukung terciptanya penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

