
Tanjungpinang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai ketentuan penggantian paspor tanpa biaya beban bagi pemegang paspor yang terdampak keadaan kahar (force majeure), khususnya bagi warga yang mengalami bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keadaan kahar yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana lain yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. Dalam kondisi ini, pemilik paspor yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen akibat bencana dapat memperoleh penggantian paspor tanpa dikenai denda.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2020, yang menetapkan tarif Rp0,- atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar. Sebelum aturan ini berlaku, pemegang paspor yang kehilangan atau merusak dokumen biasanya dikenai denda karena dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap dokumen negara.
Pemohon yang terdampak cukup membawa KTP, KK, serta surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan paspor terjadi akibat bencana. Dengan dokumen tersebut, proses penggantian dapat dilakukan sesuai prosedur pelayanan di kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengimbau masyarakat yang terdampak keadaan kahar untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor agar pengurusan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya beban. Kantor imigrasi juga memastikan siap memberikan layanan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat.

