
Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu kebijakan baru pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan kuat (darah, kekerabatan, historis) dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi untuk isu kewarganegaraan ganda dan membuka ruang partisipasi aktif dalam hal pembangunan Indonesia bagi subjek terkait.
The Directorate General of Immigration launched Global Citizen of Indonesia (GCI), a new policy granting indefinite permanent residency permits for foreign nationals with strong ties (blood, kinship, or history) to Indonesia. This policy serves as a solution to the issue of dual citizenship and opens up an avenue for active participation in the development of Indonesia for the related subjects.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global sambil tetap mempertahankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan.
This policy shows that Indonesia is able to adapt to global dynamics while maintaining the principle of legal sovereignty of citizenship.
Subjek yang berhak mengajukan GCI:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (eks WNI)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
- Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA
Eligible subjects include:
- Foreigners who are former Indonesian citizens
- Descendants of former Indonesian citizens up to the second degree
- Legal spouse of Indonesian citizens or former Indonesian citizens
- Children from a mixed marriage between an Indonesian citizen and a foreign national
Pemberian GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
The granting of GCI does not apply to foreign citizens who come from countries that were once part of Indonesia, are involved in separatist activities, or have a background as civil servants, intelligence officers, or military personnel abroad.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
GCI applications are submitted online through evisa.imigrasi.go.id. With an all-in-one system, GCI applications cover the process of issuing a Limited Stay Visa, changing the status of a Limited Stay Permit to a Permanent Stay Permit, extending an Indefinite Permanent Stay Permit, and obtaining an Indefinite Re-entry Permit.

