
Ditjen Imigrasi mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif, efektif sejak 10 April 2026.
Layanan keimigrasian di kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas tetap beroperasi normal. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung efisiensi energi serta pengelolaan lingkungan jangka panjang, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

