
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-178.HH.01.02 Tahun 2025 tentang Publikasi dan Glorifikasi Kampanye Anti Pungutan Liar dan Gratifikasi sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan kampanye secara konsisten melalui berbagai kanal komunikasi publik.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi dan ketentuan dalam surat edaran tersebut, silakan mengunduh dan membaca dokumen terlampir:
SE_Publikasi_Dan_Glorifikasi_Kampanye_Anti_Pungutan_Liar_Dan_Gratifikasi_Di_Lingkungan_Direktorat_Jenderal_Imigrasi.pdf

