
Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menyampaikan informasi mengenai syarat, prosedur, serta ketentuan biaya penggantian paspor bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
- Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah melakukan pergantian nama.
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua wajib tercantum dalam dokumen persyaratan. Apabila data tersebut tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Permohonan Paspor
Permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Selain itu, permohonan juga dapat dilakukan secara manual dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengisi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi.
-
Menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, dokumen permohonan akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Paspor
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) sebesar Rp650.000,-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) sebesar Rp950.000,-
Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya beban dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang sebesar Rp1.000.000,-
- Biaya beban paspor rusak sebesar Rp500.000,-
-
Biaya beban paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar sebesar Rp0,-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan guna memperlancar proses pelayanan keimigrasian.
Sumber:
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru

