
Tanjungpinang – Memasuki satu tahun perjalanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menetapkan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 sebagai arah strategis penguatan layanan publik, tata kelola organisasi, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Program aksi tersebut disusun untuk menjawab harapan publik terhadap pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran Kemenimipas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, penguatan pengawasan, pembinaan pemasyarakatan, serta peningkatan kesejahteraan dan kompetensi sumber daya manusia.
Adapun 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 meliputi:
- Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
- Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Penyederhanaan regulasi visa bisnis, golden visa, dan izin tinggal investor yang mendukung peningkatan investasi.
- Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
- Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya, dan penambahan autogate di TPI bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
- Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
- Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
- Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (idle).
- Pembangunan dapur sehat di Lapas dan/atau Rutan dengan memberdayakan warga binaan pemasyarakatan yang tersertifikasi untuk mendukung program makan bergizi gratis.
- Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan.
- Efisiensi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan penggunaan solar cell dan biogas untuk daerah tertinggal, terdepan, dan perbatasan.
- Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan.
- Fasilitasi rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenimipas.
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Massive Open Online Courses (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang mendukung penuh pelaksanaan 15 Program Aksi tersebut sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung pembangunan nasional.

