
Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Bapak Ben Yuda Karubaba, hadir sebagai narasumber dalam program Dialog Pagi di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang dengan tema “PMI Ilegal: Pelanggar Hukum atau Korban Eksploitasi”.
Kegiatan dialog ini menjadi wadah penting bagi Kantor Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ben Yuda Karubaba menjelaskan bahwa permasalahan PMI ilegal perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kemanusiaan dan perlindungan.
Beliau menegaskan bahwa Imigrasi memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI nonprosedural melalui pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta peningkatan koordinasi lintas instansi. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam memastikan keberangkatan WNI ke luar negeri berjalan sesuai prosedur, demi keselamatan dan martabat para pekerja migran,” ujarnya.
Melalui dialog ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi prosedur keberangkatan resmi serta risiko hukum dan sosial yang dapat timbul apabila memilih jalur ilegal. Program ini juga menjadi sarana sosialisasi peran Imigrasi dalam mendukung perlindungan WNI di luar negeri.
Kegiatan berlangsung dengan interaksi hangat antara narasumber dan penyiar, serta partisipasi aktif pendengar RRI Tanjungpinang yang menyampaikan berbagai pertanyaan seputar keimigrasian dan pekerja migran.

