
Tanjungpinang, Kepulauan Riau — Dalam upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang terintegrasi, modern, dan efisien, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mendukung penuh penerapan sistem “All Indonesia”, sebuah inovasi pelaporan kedatangan internasional yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Badan Karantina.
Sistem All Indonesia hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyatukan proses pelaporan kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional ke dalam satu sistem terpadu. Melalui sistem ini, data dan proses pemeriksaan dari berbagai instansi dapat terintegrasi secara digital, sehingga mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa implementasi sistem All Indonesia menjadi bentuk nyata transformasi digital di bidang keimigrasian.
“Dengan adanya sistem All Indonesia, koordinasi antarinstansi di pintu masuk internasional menjadi lebih efisien. Petugas dapat saling berbagi data secara real-time sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun pengawasan terhadap WNI dan WNA dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memperkuat aspek keamanan nasional melalui deteksi dini terhadap potensi pelanggaran atau risiko kesehatan dan karantina yang mungkin terjadi pada kedatangan internasional.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang siap berkolaborasi dengan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan sistem All Indonesia, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, transparan, dan berteknologi tinggi.
Dengan penerapan sistem All Indonesia, diharapkan arus kedatangan internasional di berbagai pelabuhan dan bandara di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang, dapat berjalan lebih tertib, aman, dan efisien.

