
Tanjungpinang — Dalam rangka optimalisasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menghimbau seluruh pemilik, pengelola, maupun penanggung jawab tempat penginapan untuk secara aktif melaporkan data orang asing yang menginap di tempat usahanya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta diperkuat dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, menegaskan bahwa partisipasi aktif pengelola penginapan sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
“Pelaporan melalui APOA merupakan bentuk sinergi antara pihak penginapan dan Imigrasi dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing secara efektif dan akurat. Kami berharap seluruh pengelola penginapan dapat melaksanakan kewajiban ini secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Erwin.
Melalui sistem APOA, pengelola penginapan diwajibkan melaporkan data seluruh orang asing setiap waktu Check In maupun Check Out. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: apoa.imigrasi.go.id
Bagi pengelola penginapan yang belum memiliki akun APOA atau membutuhkan bantuan teknis terkait penggunaan aplikasi, dapat menghubungi Admin APOA Kantor Imigrasi Tanjungpinang di nomor 0813-7151-4943.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang juga mengingatkan bahwa setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 berupa pidana kurungan dan/atau denda. Dengan adanya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini, diharapkan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan terintegrasi.

