
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara sebagai respons atas eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami pembatalan maupun penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang, yang terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan awak maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban proses pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi para penumpang yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan situasi penerbangan pun dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Dalam rangka penanganan penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila masih dibutuhkan.
Selain itu, terhadap WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan atau penundaan penerbangan, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah), dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi resmi dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti kondisi kahar.
Yuldi Yusman juga mengimbau kepada para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.
Melalui langkah-langkah tersebut, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan seluruh proses keimigrasian tetap berjalan tertib, profesional, dan responsif di tengah dinamika situasi global.

