
Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Pulau Penyengat pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi informasi sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Pulau Penyengat dipilih sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata sejarah dan budaya di Kota Tanjungpinang yang cukup sering dikunjungi wisatawan mancanegara. Kondisi tersebut menjadikan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pelaporan orang asing sebagai hal yang penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemaparan terkait fungsi dan tata cara penggunaan aplikasi APOA kepada masyarakat setempat, khususnya pemilik penginapan, pengelola homestay, serta pihak-pihak yang berpotensi berinteraksi langsung dengan warga negara asing. Melalui aplikasi ini, pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran aktif dalam mendukung pengawasan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan aplikasi APOA oleh masyarakat Pulau Penyengat dapat semakin optimal, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi dan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan dinamika mobilitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.

