
Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menerima kunjungan kerja dari Perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Charlotte Whitaker. Serta dihadiri juga Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Oktya Hartari Putri. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan koordinasi serta pembahasan isu-isu strategis di bidang keimigrasian. Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang.
Kunjungan kerja ini menjadi forum diskusi antara pihak Kedutaan Besar Inggris, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Pembahasan difokuskan pada penanganan warga negara asing (WNA), khususnya terkait mekanisme deportasi dan detensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Inggris melakukan pengecekan dan konfirmasi terkait keberadaan warga negara Inggris yang kemungkinan sedang menjalani proses detensi di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Selain itu, rombongan juga melaksanakan peninjauan langsung terhadap fasilitas Rudenim guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas detensi keimigrasian.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin sinergi dan komunikasi yang semakin baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kedutaan Besar Inggris. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, transparan, dan humanis.

