
Kamis (22/1/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Singapura berinisial M.S. Dikarenakan Yang Bersangkutan tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan (Overstay). Pendeportasian dilaksanakan pada pagi hari dengan pengawalan petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Setibanya di lokasi, Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan kapal Majestic Fast Ferry Wavemaster 3 dengan tujuan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Tindakan pendeportasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

