
Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menyelenggarakan Layanan Paspor Simpatik sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 10 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Layanan Paspor Simpatik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena masa berlaku habis, dengan kuota terbatas sebanyak 100 pemohon. Adapun layanan ini tidak melayani permohonan penggantian paspor hilang atau rusak.
Pada kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menyediakan layanan paspor elektronik dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, guna memastikan pelayanan yang tertib, transparan, dan terjadwal. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, sejalan dengan semangat Hari Bhakti Imigrasi ke-76, yaitu Imigrasi yang semakin melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

