
Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia inisial M. N pada Jumat (06/02/2026).
Pendeportasian dilaksanakan melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dengan pengawalan langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Tindakan pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

