Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pendistribusian, kapasitas maksimal, penyimpanan, pengelolaan, serta pelaporan visa dan dokumen perjalanan pada tanggal 20 hingga 24 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan optimalisasi tata kelola visa dan dokumen perjalanan di seluruh satuan kerja, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan tertanggal 2 April 2026.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dokumen keimigrasian.
Selain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam periode yang sama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta standar pengelolaan visa dan dokumen perjalanan yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

